Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Mengunjungi Pelaku Usaha Cafe, Warkop, Rumah Makan, Dalam Rangka Perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM).
-
PONTIANAK, -Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19, di Kota Pontianak Perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM).
-
Kegiatan PPPKM di mulai dari tanggal tanggal 1 Juli 2021 hingga 14 Juli 2021, karena Kota Pontianak masuk kategori zona merah.
-
Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak menuturkan bahwa setiap hari personil polsek, brimob,kecamatan, satpol pp terus mendatangi pelaku usaha seperti cafe, warkop, restoran, tempat umum, swalayan, dan tempat hiburan yang masih buka di atas jam 20.00 Wib agar segera membubarkan diri dan menutup usahanya.
-
Dirinya berharap kepada pelaku usaha yang ada di wilayah pontianak kota untuk mematuhi Surat Edaran Walikota No. 800/21/Setda/2021, Tentang Pemberlakuan Khusus Aktivitas Masyarakat Dalam Zona Resiko Tinggi Di Pontianak.
-
Dimana untuk pembatasan aktivitas masyarakat di batasi hingga pukul :20.00 Wib," Ungkap Simanjuntak.
-
(PID Humas Polsek Pontianak Kota)
Komentar
Posting Komentar