Pontianak- Polresta Pontianak Kota menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Atas dasar laporan dari orang tua korban, Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 3 dari 5 orang tersangka berinisial EP, 21 tahun warga Jl Trans Kalimantan, Ambawang, WR, 20 tahun, warga Jl Danau Sentarum, NV, 18 tahun, yang merupakan warga JlnTrans Kalimantan, Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ketiga tersangka ini diamankan di tempat berbeda.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Komarudin, s.IK., M.M., dalam press rilisnya mengungkapkan bahwa kejadian tindak pidana ini terjadi disalah satu rumah kost di kawasan kecamatan Pontianak Barat, kota Pontianak pada tanggal 4 Juni 2020 sore.
"Korban dan pelaku berkenalan melalui akun media sosial, kemudian janjian ketemu dan dijemput di kediaman Kakak korban dan kemudian dibawa ke salah satu rumah kost teman para pelaku yang ada di wilayah Pontianak Barat, kemudian di sanalah para pelaku melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban Bunga yang merupakan warga kecamatan Pontianak Utara," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat pihak kepolisian, dari 5 tersangka ini (2 dalam status DPO), 3 diantaranya melakukan persetubuhan dan 2 lainnya melakukan aksi pencabulan.
"Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(WB)
Komentar
Posting Komentar