Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Amankan Pelaku Diduga Melakukan Tindak Pidana Curanmor


 PONTIANAK,-Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka DI dan HL, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). 


Selain itu, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota juga menangkap 2 orang tersangka lainnya yaitu RH dan IS, yang diduga melakukan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Menadah).


Adapun pasal yang di persangkakan kepada tersangka DI dan Hl adalah Pasal 363 KUHP, sedangkan RH dan IS dikenakan Pasal 480  KUHP.

 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda, adapun kejadian bermula pada Selasa, 29 November 2022.


"Sekira pukul 14.30 WIB pelaku mencuri 1 (satu) Unit Sepeda motor jenis Honda Vario , warna putih di salah satu rumah kostan di Jl. KHA Wahid Hasyim Kel. Tengah Kec. Pontianak Kota," ucapnya. Sabtu, 3 Desember 2022.


"Sepeda motor tersebut diparkir pemiliknya di depan teras rumah kost dalam keadaan terkunci stang, keesokan harinya saat korban hendak pergi kerja melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada," sambungnya.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 dan melaporkan kejadiannya di Polsek Pontianak Kota.


Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.


Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku, telah dikuasai oleh pelaku IS.


Kemudian anggota Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku IS, dari keterangannya bahwa pelaku mendapatkannya dari pelaku RH yang merupakan adik kandungnya.


Selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, dari keteranganya pelaku RH mendapatkannya dari DI dan HL.


Kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankanya selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Pontianak Kota untuk proses lanjut.

Komentar